Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kerinci

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Focus Group Discussion (FGD) Publikasi Kabupaten Kerinci dalam Angka 2024

Dirilis pada 19 Februari 2024Statistik Lain

Senin, 19 Februari 2024, BPS Kabupaten Kerinci menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Publikasi Kabupaten Kerinci dalam Angka 2024 di Aula BPS Kabupaten Kerinci yang dihadiri oleh dinas/instansi serta penanggungjawab statistik setiap kecamatan di lingkup Kabupaten Kerinci. Kepala BPS Kabupaten Kerinci, Bapak Darzal, SE, M.Si., hadir dalam pembukaan acara. Dalam sambutannya, Bapak Darzal, SE, M.Si., menyatakan bahwa Kabupaten Kerinci dalam Angka merupakan kompilasi data hasil dari kolaborasi antar dinas/instansi. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi dan koordinasi yang kuat dari setiap dinas/instansi kontributor data Kabupaten Kerinci dalam Angka agar data yang dihasilkan akurat dan mutakhir.Tujuan dari pelaksanaan FGD ini yaitu untuk melakukan konfirmasi dan validasi data yang telah diberikan dari dinas/instansi kepada BPS Kabupaten Kerinci. Selain itu, FGD ini merupakan perwujudan dari Satu Data Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 yakni bagaimana data tersebut bisa dibagipakaikan baik kepada instansi pusat maupun instansi daerah. Harapan dari kolaborasi ini tentu dapat berjalan dengan baik serta tentunya dapat menghasilkan data yang akurat dan mutakhir untuk memenuhi kebutuhan data di masyarakat maupun pemerintah.#BPSKabupatenKerinci#CintaData#CintaStatistik#KabupatenKerincidalamAngka2024#SatuDataIndonesia

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Kerinci

Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Kerinci
Jalan Jl. Lintas Sungai Penuh - Kayu Aro, Desa, Tutung Bungkuk, Kec. Siulak Kabupaten Kerinci, Jambi 37162
e-mail: bps1501@bps.go.id
website: kerincikab.bps.go.id
Nomor WhatsApp : 0822-6789-1501

Ikuti Kami
di Media Sosial